SURATGUGATAN UTANG PIUTANG
Perihal : Gugatan Utang Piutang
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri [..........................]
Di –
[.......................]
Dengan Hormat,
Yang bertanda tanggan dibawah ini,
[ n a m a ] [ j a b a t a n ]. Berkantor di [.............................................................], berdasarkan surat kuasa tertanggal [.....................................], terlampir, bertindak untuk dan atas nama [.....................................], bertempat tinggal Jl. [.............................................................], Kota [.....................................], dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun dalil-dalil Gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Tergugat pada tanggal [tanggal, bulan tahun] meminjam uang kepada penggugat sebesar Rp. [.....................................],-[(.....................................)] selama [.......................] tahun dengan perjanjian diatas materai.
2. Bahwa dalam perjanjian tersebut pengguagat berjanji akan memberi keuntungan/bunga Rp.[.....................................],-[(.....................................)] per bulan kepada tergugat.
3. Bahwa pembayaran utang beserta bunganya dibayar sekaligus sebesar:
Utang Pokok = [.....................................],-[(.....................................)]
Bunga/keuntungan = Rp. [.......................],- x 24 bln = [.....................................],-[(.........................................................)] Jumlah = Rp. [......................],- + Rp. [......................],- = Rp. [.....................................],-[(...........................................................)]
Sehingga pengguat harus membayar Rp. [...................................],- ( .......................................................) kepada tergugat.
4. Bahwa setelah jatuh tempo penggugat harus membayar uang beserta bunganya terhadap penggugat.
5. Bahwa penggugat memberikan kuasa untuk memiliki dan menjual kepada pihak lain sertifikat Hak Milik Tanah N0.[.......] Tahun [........................], GS. No. [..................................] atas nama penggugat kepada tergugat yang dibuat dikantor notaris [......................], SH.
6. Bahwa dalam perjanjian tanggal[ tanggal, bulan, tahun] jika tergugat tidak dapat membayar utang maka tergugat dapat menjual jaminan SHM tanah penggugat.
7. Bahwa pada tanggal [tanggal, bulan, tahun] pembeli SHM atas nama penggugat memberitahukan kepada penggugat bahwa tanah tersebut dibeli dengan harga Rp. [..............................],- (.............................................................................) dibuktikan dengan poto copy kuitansi pembayaran tersebut. .
8. Bahwa pada tanggal [tanggal, bulan, tahun] penggugat menandatangani tergugat untuk menanyakan sisa hasil penjualan SHM atas tanah yang dikurangi utang dan bunga, tetapi tergugat mengelak bahwa tidak ada sisa hasil penjualan SHM tersebut.
9. Bahwa tergugat tidak memberikan sisa uang dari penjualan atas jaminan SHM peggugat yaitu sebesar Rp. [......................],- (.........................) sampai saat ini.
10. Bahwa akibat itikat tidak baik dari tergugat menimbulkan kerugian materil dan inmateril, karena penggugat tidak mendapatkan sisa dari keuntungan penjualan tanah tersebut.
Berdasarkan hal-hal yang telah diurai diatas, maka kami untuk dan atas nama penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. [...................],- (....................................................) setiap harinya apabila tergugat lalai menjalankan isi putusan.
menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil yaitu sisa hasil penjualan tanah penggugat yang besar harga penjualan tanah dikurangi jumlah utang dan keuntungan selama [.....] tahun Rp. [..........................] – Rp. [..........................] = Rp. [...............................],-
Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR: Bila hakim berpedapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat Kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kuasa Pengguagat
(..................................)
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri [..........................]
Di –
[.......................]
Dengan Hormat,
Yang bertanda tanggan dibawah ini,
[ n a m a ] [ j a b a t a n ]. Berkantor di [.............................................................], berdasarkan surat kuasa tertanggal [.....................................], terlampir, bertindak untuk dan atas nama [.....................................], bertempat tinggal Jl. [.............................................................], Kota [.....................................], dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun dalil-dalil Gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Tergugat pada tanggal [tanggal, bulan tahun] meminjam uang kepada penggugat sebesar Rp. [.....................................],-[(.....................................)] selama [.......................] tahun dengan perjanjian diatas materai.
2. Bahwa dalam perjanjian tersebut pengguagat berjanji akan memberi keuntungan/bunga Rp.[.....................................],-[(.....................................)] per bulan kepada tergugat.
3. Bahwa pembayaran utang beserta bunganya dibayar sekaligus sebesar:
Utang Pokok = [.....................................],-[(.....................................)]
Bunga/keuntungan = Rp. [.......................],- x 24 bln = [.....................................],-[(.........................................................)] Jumlah = Rp. [......................],- + Rp. [......................],- = Rp. [.....................................],-[(...........................................................)]
Sehingga pengguat harus membayar Rp. [...................................],- ( .......................................................) kepada tergugat.
4. Bahwa setelah jatuh tempo penggugat harus membayar uang beserta bunganya terhadap penggugat.
5. Bahwa penggugat memberikan kuasa untuk memiliki dan menjual kepada pihak lain sertifikat Hak Milik Tanah N0.[.......] Tahun [........................], GS. No. [..................................] atas nama penggugat kepada tergugat yang dibuat dikantor notaris [......................], SH.
6. Bahwa dalam perjanjian tanggal[ tanggal, bulan, tahun] jika tergugat tidak dapat membayar utang maka tergugat dapat menjual jaminan SHM tanah penggugat.
7. Bahwa pada tanggal [tanggal, bulan, tahun] pembeli SHM atas nama penggugat memberitahukan kepada penggugat bahwa tanah tersebut dibeli dengan harga Rp. [..............................],- (.............................................................................) dibuktikan dengan poto copy kuitansi pembayaran tersebut. .
8. Bahwa pada tanggal [tanggal, bulan, tahun] penggugat menandatangani tergugat untuk menanyakan sisa hasil penjualan SHM atas tanah yang dikurangi utang dan bunga, tetapi tergugat mengelak bahwa tidak ada sisa hasil penjualan SHM tersebut.
9. Bahwa tergugat tidak memberikan sisa uang dari penjualan atas jaminan SHM peggugat yaitu sebesar Rp. [......................],- (.........................) sampai saat ini.
10. Bahwa akibat itikat tidak baik dari tergugat menimbulkan kerugian materil dan inmateril, karena penggugat tidak mendapatkan sisa dari keuntungan penjualan tanah tersebut.
Berdasarkan hal-hal yang telah diurai diatas, maka kami untuk dan atas nama penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. [...................],- (....................................................) setiap harinya apabila tergugat lalai menjalankan isi putusan.
menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil yaitu sisa hasil penjualan tanah penggugat yang besar harga penjualan tanah dikurangi jumlah utang dan keuntungan selama [.....] tahun Rp. [..........................] – Rp. [..........................] = Rp. [...............................],-
Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR: Bila hakim berpedapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat Kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kuasa Pengguagat
(..................................)
0 komentar:
Posting Komentar